Konsultan Pajak
Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Setiap tahunnya Orang Pribadi dan / atau Badan wajib membayar dan melaporkan pajaknya.
Konsultan Pajak akan memberikan berbagai macam pelayanan atau jasa dibidang perpajakan yang membantu administrasi perpajakan Wajib Pajak. Berikut merupakan tugas konsultan pajak:
1. Restitusi Pajak: jasa konsultan pajak juga membantu pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
2. Penyelesaian sengketa pajak: konsultan pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak, seperti: Banding, Keberatan, dll.
Berikut beberapa manfaat atau keuntungan yang bisa didapatkan, baik untuk kepentingan pribadi maupun bisnis:
# Bisa meminimalisir adanya berbagai risiko kesalahan yang bisa saja terjadi di bidang perpajakan.
# Bisa mengurangi beban dalam pengurusan pajak bisnis atau perusahaan, sehingga pemiliknya sebagai klien bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya.
1. Restitusi Pajak: jasa konsultan pajak juga membantu pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
2. Penyelesaian sengketa pajak: konsultan pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak, seperti: Banding, Keberatan, dll.
Berikut beberapa manfaat atau keuntungan yang bisa didapatkan, baik untuk kepentingan pribadi maupun bisnis:
# Bisa meminimalisir adanya berbagai risiko kesalahan yang bisa saja terjadi di bidang perpajakan.
# Bisa mengurangi beban dalam pengurusan pajak bisnis atau perusahaan, sehingga pemiliknya sebagai klien bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya.