Konsultan Pajak
Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Setiap tahunnya Orang Pribadi dan / atau Badan wajib membayar dan melaporkan pajaknya.
Konsultan Pajak akan memberikan berbagai macam pelayanan atau jasa dibidang perpajakan yang membantu administrasi perpajakan Wajib Pajak. Berikut merupakan tugas konsultan pajak:
1. Pendamping dalam Pemeriksaan: konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Ini karena banyak orang yang masih kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
2. Konsultasi: konsultan pajak juga menawarkan konsultasi permasalahan perpajakan, dan memberikan informasi seputar pajak dengan mengacu pada peraturan pajak yang terbaru.
3. Restitusi Pajak: jasa konsultan pajak juga membantu pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
Berikut beberapa manfaat atau keuntungan yang bisa didapatkan, baik untuk kepentingan pribadi maupun bisnis:
◉ Pemilik bisnis menjadi tidak terbebani dengan urusan administratif perpajakan saat membuat laporan sampai dengan proses pelaporannya.
◉ Adanya pendampingan dari pihak konsultan pajak yang jauh lebih memahami prosedur pemeriksaan.
1. Pendamping dalam Pemeriksaan: konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Ini karena banyak orang yang masih kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
2. Konsultasi: konsultan pajak juga menawarkan konsultasi permasalahan perpajakan, dan memberikan informasi seputar pajak dengan mengacu pada peraturan pajak yang terbaru.
3. Restitusi Pajak: jasa konsultan pajak juga membantu pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
Berikut beberapa manfaat atau keuntungan yang bisa didapatkan, baik untuk kepentingan pribadi maupun bisnis:
◉ Pemilik bisnis menjadi tidak terbebani dengan urusan administratif perpajakan saat membuat laporan sampai dengan proses pelaporannya.
◉ Adanya pendampingan dari pihak konsultan pajak yang jauh lebih memahami prosedur pemeriksaan.